SEKILAS JASA RAHARJA
PT Jasa Raharja (Persero) – selanjutnya disebut Jasa Raharja atau Perusahaan – berdiri pada tanggal 1 Januari 1960 seiring dengan disahkannya Undang-Undang No. 19 PRP Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia. Sejarah berdirinya Jasa Raharja tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah untuk melakukan nasionalisasi terhadap perusahaanperusahaan milik Belanda yang tertuang dalam Undang-Undang No.86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.
Berdasarkan UU tersebut, empat perusahaan milik Belanda, yaitu Firma Blom & Van Der Aa, Firma Bekouw & Mijnssen, Firma Sluyters & Co dan N.V. Assurantie Maatschappij dilebur menjadi Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA BHAKTI”. Sedangkan N.V. Assurantie Kantoor Langveldt-Schroder berubah nama menjadi Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA DHARMA”. Tahun 1961, Pemerintah menerbitkan PP No. 15 Tahun1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya yang merupakan penggabungan dari empat PNAK, yaitu Eka Bhakti, Eka Dharma, Eka Mulya dan Eka Sakti.
Tahun 1965, berdasarkan PP No. 8 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Rahardja, mulai 1 Januari 1965 PNAK Eka Karya dilebur menjadi perusahaan baru dengan nama “Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja”. Pada tahun 1978 yaitu berdasarkan PP No.34 tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja”, selain mengelola pelaksanaan UU. No.33 dan UU.No. 34 tahun 1964, Jasa Raharja mendapat mandat tambahan untuk menerbitkan surat jaminan dalam bentuk Surety Bond. Penunjukan tersebut menjadikan Jasa Raharja sebagai pionir penyelenggara surety bond di Indonesia, di saat perusahaan asuransi lain umumnya masih bersifat fronting office dari perusahaan surety di luar negeri sehingga terjadi aliran devisa ke luar negeri untuk kepentingan tersebut.
PROFIL JASA RAHARJA
Sejalan dengan perkembangan usahanya sehingga diperlukan pengelolaan usaha yang lebih terukur dan efisien, maka pada tahun 1980 berdasarkan PP No. 39 tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) tanggal 6 November 1980, status Jasa Raharja diubah lagi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dengan nama PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994 hingga saat ini Jasa Raharja melepaskan usaha asuransi non wajib dan surety bond untuk lebih fokus dalam menjalankan program asuransi sosial yaitu menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebagaimana diatur dalam UU. No.33 tahun 1964 dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU. No. 34 tahun 1964.
Dasar Hukum Pendirian
1. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Karya.
2. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagai Usaha Negara seperti yang dimaksud dalam ayat (2) Pasal 2 Undang-Undang No.9 Tahun 1969.
4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
5. Anggaran Dasar PT. Jasa Raharja (Persero) sebagaimana dimuat dalam Akta No. 49 tanggal 28 Pebruari 1981 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Akta No. 16 tanggal 12 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta.
Kepemilikan
Seluruh saham Perseroan (100%) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah)
Jaringan Usaha
1 Kantor Pusat, 29 kantor cabang, 62 kantor perwakilan, 63 kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) dan 1.285 Kantor Bersama Samsat.
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id